
Jepara,15 Oktober 2025 – Bertempat di Aula 1 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jepara, telah dilaksanakan kegiatan Expose Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti sekitar 20 peserta yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, pihak sekolah, konsultan, dan Kejaksaan Negeri Jepara.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara R.A. Dhini Ardhany, S.H., M.H., Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Jepara Ratib Zaini, A.P., M.Si, Kasi Intelijen Kejari Jepara Juniardi Windraswara, S.H., M.H., Sekretaris Dinas Dikpora R. Eko Sulistiyono, S.STP., M.H., serta para pejabat struktural, kepala sekolah, dan konsultan pelaksana program revitalisasi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Jepara Ratib Zaini, A.P., M.Si menjelaskan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program prioritas nasional dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan melalui perbaikan serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah.
Ratib menegaskan bahwa pelaksanaan program ini dijalankan dengan skema swakelola, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pihak sekolah. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menyampaikan bahwa sekolah sasaran revitalisasi ditentukan berdasarkan kondisi fisik bangunan, jumlah siswa aktif, status aset yang legal, serta kesiapan administrasi sesuai dengan petunjuk teknis.
Sementara itu, Kajari Jepara R.A. Dhini Ardhany, S.H., M.H. dalam arahannya menekankan pentingnya pengawasan dan integritas dalam pelaksanaan program ini. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki peran dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional, termasuk melalui pengamanan pembangunan strategis (PPS).
“Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Semua pihak harus bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing agar kegiatan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat manfaat,” ujar Kajari Jepara.
Beliau juga mengingatkan agar kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan swakelola senantiasa berkoordinasi dengan pengawas lapangan untuk memastikan progres pekerjaan sesuai kontrak. Kepada Dinas Pendidikan diminta tetap melakukan pengecekan menyeluruh sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan (PHO), sementara kepada penyedia jasa ditekankan pentingnya menjaga mutu pekerjaan serta menempuh prosedur administratif yang benar apabila ada perubahan pekerjaan.
Dukungan juga datang dari Kasi Intelijen Kejari Jepara Juniardi Windraswara, S.H., M.H., yang mengingatkan penyedia jasa untuk tidak menurunkan mutu pekerjaan demi keuntungan pribadi. Ia menyarankan agar dibuat grup komunikasi daring (WA Group) guna memperlancar koordinasi, pelaporan, dan pemantauan pekerjaan di lapangan.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Program Revitalisasi Satuan Pendidikan diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat infrastruktur pendidikan, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memperluas akses pendidikan yang layak dan bermutu di Kabupaten Jepara.