
Jepara, 15 April 2026 — Kejaksaan Negeri Jepara melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun Anggaran 2026 kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada pelajar. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 14 April 2026 pukul 10.30 hingga 11.45 WIB bertempat di SMP Muhammadiyah Jepara, Kabupaten Jepara, dengan mengangkat tema “Peran Hukum dalam Mencegah Kenakalan Remaja Menuju Generasi yang Berintegritas”.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Jepara Tri Setya Irawan, S.H., Kepala SMP Muhammadiyah Jepara Feri Kurniawati, S.E., para guru, siswa-siswi, serta staf intelijen Kejari Jepara.
Dalam sambutannya, Kepala SMP Muhammadiyah Jepara Feri Kurniawati, S.E. menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran tim dari Kejaksaan Negeri Jepara yang telah memberikan edukasi hukum kepada para siswa. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum sejak dini agar para pelajar dapat hidup tertib, aman, dan mampu menjadi generasi yang taat aturan serta berintegritas.
Sementara itu, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Jepara Tri Setya Irawan, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para siswa terkait berbagai bentuk kenakalan remaja yang saat ini marak terjadi, termasuk cyberbullying di lingkungan sekolah dan media sosial. Ia juga mengingatkan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.

Dalam sesi penyampaian materi, dijelaskan bahwa Kejaksaan merupakan salah satu aparat penegak hukum yang memiliki peran penting, baik dalam penuntutan perkara pidana maupun dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Melalui program penerangan hukum, Kejaksaan berupaya meningkatkan kesadaran hukum generasi muda serta mendorong penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai bentuk kenakalan remaja seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, bullying, pergaulan bebas, hingga kejahatan digital. Dijelaskan pula faktor-faktor penyebab kenakalan remaja yang meliputi faktor keluarga, lingkungan, dan pendidikan, serta dampak yang ditimbulkan seperti sanksi hukum, kerugian sosial, gangguan psikologis, hingga rusaknya masa depan.
Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pemberian souvenir, serta foto bersama. Kegiatan ditutup dalam suasana tertib dan kondusif.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu bentuk kontribusi Kejaksaan dalam membentuk karakter generasi muda agar memiliki kesadaran hukum sejak dini, khususnya di kalangan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama. Melalui kegiatan ini diharapkan para siswa mampu memahami pentingnya hukum dan menjauhi berbagai bentuk perilaku menyimpang dalam kehidupan sehari-hari.