
Jepara, 02 Oktober 2025 – Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Jepara bersama jajaran terkait melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Pendosawalan–Banyuputih. Kegiatan yang berlangsung di lokasi pekerjaan pada bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara ini diikuti oleh sekitar 20 orang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasi Intelijen sekaligus Ketua Tim PPS Kejari Jepara Juniardi Windraswara, S.H., M.H., Kabid Bina Marga DPUPR/PPK Dimas Hanantiyo, S.T., Irban I Inspektorat Jepara Siswanto, S.E., pelaksana lapangan CV. Tri Jasa Tehnik Agus Rudy Haryono, konsultan pengawas CV. Gafamedia Ir. Ahmad Sultoni, PPTK PUPR Jepara, serta tim dari Inspektorat dan Tim PPS Kejari Jepara.
Berdasarkan hasil monitoring, pekerjaan rehabilitasi jembatan tersebut dilaksanakan sesuai kontrak Nomor: 027.2/0314/KONTRAKBM-APBD/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 dengan masa pengerjaan 155 hari kalender, yakni sejak 18 Juli hingga 19 Desember 2025. Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp3.579.397.000,- dengan ruang lingkup utama berupa rehabilitasi jembatan sepanjang 31,8 meter dan lebar 5,5 meter.
Adapun progres pekerjaan telah mencapai 25 persen, mencakup pengerjaan struktur beton fc’30 MPa dengan volume 99,96, baja tulangan sirip BjTS 280 dengan volume 1.768,88, serta pemasangan bekisting untuk dinding Sheerwall dengan volume 107,39. Seluruh betonisasi telah melalui uji laboratorium. Dari hasil evaluasi, penyedia jasa dinilai telah memenuhi target sesuai rencana pekerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Tim PPS Kejari Jepara memberikan masukan agar aspek mutu tetap menjadi prioritas, sehingga pada saat serah terima hasil pekerjaan (PHO) tidak muncul permasalahan baru.
Sebagai catatan, proyek rehabilitasi Jembatan Pendosawalan–Banyuputih merupakan salah satu proyek prioritas daerah Kabupaten Jepara tahun anggaran 2025, sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor: 052/21 Tahun 2025 tanggal 30 Januari 2025. Monitoring dan evaluasi ini juga menjadi tindak lanjut pengamanan proyek strategis daerah yang dimintakan pengamanannya kepada Tim PPS Kejari Jepara.