Bahwa penegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diamanatkan rakyat khususnya yang menjadi tugas dan tanggungjawab Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia belum sepenuhnya dapat memenuhi tuntutan, harapan dan keinginan masyarakat di lain pihak, Presiden Republik Indonesia melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menugaskan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk “Mengoptimalkan upaya-upaya Penyidikan dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi untuk menghukum pelaku dan Menyelamatkan uang negara”.
Menyadari situasi dan kondisi tersebut, serta dalam upaya mewujudkan tuntutan, harapan dan keinginan masyarakat tersebut, dengan ini kami para Jaksa berikrar:
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penegak hukum akan selalu bekerja keras, semangat, tegas dan sungguh-sungguh, berlandaskan nilai-nilai kejujuran dan kebenaran, demi terwujudnya dan tegaknya supremasi hukum yang berintikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
- Dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum , terutama pemberantasan tindak pidana korupsi, akan bekerja secara jujur, cepat, tepat, cermat, konsisten, transparan, dan tuntas, tidak diskriminatif, dan lebih mengutamakan kepentingan Negara di atas segala segala kepentingan lainnya;
- Akan selalu menghindari perbuatan tercela seperti penyalahgunaan wewenang, praktek suap dan sebagainya, yang dapat berakibat menggagalkan upaya penegakkan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi dan siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Demikian ikrar ini kami nyatakan dengan penuh kesadaran, tanggungjawab dan keikhlasan, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi perlindungan dan bimbingan kepada kita semua.