Kabupaten Jepara memiliki luas wilayah 1004.60 Km / 100.413.189 Ha yang secara geografis terletak di antara 110°9´48,02” sampai 110°58´37,40” bujur timur dan 5°43´20,67” sampai 6°47´25,83” lintang selatan dengan batas administratif sebelah utara dan barat berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kudus dan Pati serta sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Demak. Kabupaten Jepara terdiri dari 16 Kecamatan terbagi dalam 195 Desa / Kelurahan dengan jumlah penduduk pada tahun 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak ± 1.257.580 jiwa dengan jumlah laki-laki sebanyak ± 632.683 jiwa dan perempuan sebanyak ± 624.897 jiwa.
Secara umum kondisi dan situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jepara yang meliputi IPOLEKSOSBUDKAM dan HUKUM sampai dengan 2023 masih relatif aman dan kondusif. Memasuki tahun 2024 banyak dinamika yang perlu diperhatikan terutama dalam bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan hukum dikarenakan pada tahun 2024 merupakan tahun politik dikarenakan pada tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) serta pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum untuk memilih Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota). Untuk itu perlu dilakukan deteksi dan antisipasi dini adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) guna mendukung penegakan hukum sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan yang senantiasa bergerak (dinamis) dengan mengedepankan tindakan yang profesional dan porposional serta menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.