
Jepara, 09 Februari 2026 – Bertempat di Balai Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di bidang hukum dengan tema Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel sebagai Fondasi Pemerintah Desa yang Berintegritas. Kegiatan tersebut dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., dan dihadiri kurang lebih 50 orang peserta.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Juniardi Windraswara, S.H., M.H., Petinggi Desa Bandungharjo Buri Sutrisno, S.Pd., serta perangkat Desa Bandungharjo.
Dalam pemaparan materinya, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam fungsi penuntutan, tetapi juga hadir sebagai mitra pemerintah daerah dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang baik. Kejaksaan turut memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Jepara, salah satunya dalam pengelolaan potensi daerah yang dapat menjadi sumber pendapatan desa apabila dikelola secara optimal dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa besarnya potensi anggaran desa, termasuk alokasi dana desa yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, menuntut pengelolaan yang terarah, tertib, transparan, dan akuntabel. Terkait aset wilayah pesisir di Kabupaten Jepara, dijelaskan bahwa pada prinsipnya aset tersebut merupakan milik pemerintah daerah yang pengelolaannya berada dalam kewenangan pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara juga memaparkan bahwa keuangan desa merupakan seluruh hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk uang dan barang milik desa, yang pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Tujuan pengelolaan keuangan desa, lanjutnya, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Asas pengelolaan keuangan desa meliputi transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas yang diwujudkan melalui keterbukaan informasi APB Desa, pelibatan masyarakat sejak perencanaan hingga pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa penyalahgunaan keuangan desa merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian, serta apabila memenuhi unsur pidana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara, denda, dan pidana tambahan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain materi pengelolaan keuangan desa, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara juga menyampaikan pemaparan terkait pencegahan dan bahaya narkoba di lingkungan desa. Narkoba dijelaskan sebagai narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dapat menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan fisik dan mental, serta berdampak sosial luas. Dasar hukum yang mengatur hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejaksaan berperan sebagai penuntut umum, pelaksana putusan pengadilan, pengawas rehabilitasi, serta pelaksana edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, kemudian penyerahan plakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara sebagai bentuk apresiasi. Setelah pemaparan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian hadiah lomba.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.