
Jepara, 23 April 2026 – Kejaksaan Negeri Jepara menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jepara dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada Kamis (23/4/2026) pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Jepara, dengan diikuti sekitar 20 peserta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, Pimpinan Cabang BRI Jepara Atok Muhajir, jajaran manajemen BRI, serta para pejabat struktural dan jaksa di lingkungan Kejari Jepara.
Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dari Pimpinan Cabang BRI Jepara Atok Muhajir. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta menegaskan peran BRI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga sebagai agen pembangunan ekonomi di daerah.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis perbankan. Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jepara memiliki makna strategis dalam memberikan pendampingan hukum sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman aspek hukum di lingkungan BRI serta memperkuat tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara dalam arahannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya memiliki kewenangan di bidang pidana, tetapi juga memiliki peran penting dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Melalui bidang Datun, kami siap memberikan pendampingan hukum kepada BRI dalam menghadapi berbagai persoalan hukum,” jelasnya.
Kajari juga berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan dapat diimplementasikan secara nyata, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi kedua belah pihak serta masyarakat luas.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama, penyerahan plakat, doa, serta ramah tamah sebagai bentuk mempererat hubungan kelembagaan.