
Jepara, 12 September 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Jepara bersama Universitas Diponegoro Teluk Awur Jepara menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Berani Jujur, Hebat! Muda Melawan Korupsi” pada Jumat (12/9/2025) bertempat di Ruang Theater Universitas Diponegoro Teluk Awur, Kabupaten Jepara. Acara berlangsung pukul 09.30 hingga 11.00 WIB dan diikuti sekitar 50 mahasiswa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Badan Pengelola Kampus Jepara (BPKJ) Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Agus Subagio, S.Si., M.Si., bersama jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Jepara, yakni Kasi Intelijen Juniardi Windraswara, S.H., M.H., Kasi Pidum Dian Mario, S.H., M.H., Kasi PAPBB Dimas Putra Pradhyaksa, S.H., M.H., Kasubagbin Danang Sucahyo, S.H., M.H., serta Kasubsi II Intelijen Tri Setya Irawan, S.H. Kegiatan ini juga diikuti staf Intelijen Kejari Jepara serta para mahasiswa.

Acara diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam sambutannya, Prof. Agus Subagio menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya penyuluhan hukum ini. Ia menekankan pentingnya kepedulian mahasiswa terhadap praktik-praktik korupsi baik di lingkungan kampus maupun masyarakat, serta berharap melalui kegiatan ini mahasiswa dapat meningkatkan wawasan dan mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari setelah lulus nanti.
Materi inti disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Jepara, Juniardi Windraswara, S.H., M.H. Beliau menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan busuk, bejat, dan tidak bermoral yang merugikan negara serta menyengsarakan rakyat. Dalam paparannya, ia menjelaskan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, penyebab, dasar hukum, hingga jenis hukuman bagi pelaku. Ia juga menyoroti potensi perilaku koruptif yang bisa bermula dari hal kecil di kalangan mahasiswa, seperti mencontek, titip absen, hingga praktik gratifikasi terhadap dosen.

Lebih lanjut, disampaikan strategi pemberantasan korupsi melalui langkah preventif, represif, hingga monitoring berkelanjutan. Ia juga menekankan peran penting mahasiswa sebagai agen perubahan dengan cara mengawasi dana kampus maupun desa, membentuk kelompok pegiat antikorupsi, serta mengkritisi kebijakan yang berpotensi menimbulkan korupsi.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, penyerahan cinderamata, dan ditutup dengan doa bersama.
Melalui penyuluhan ini, Kejaksaan Negeri Jepara berharap mahasiswa sebagai generasi muda dapat berperan aktif dalam menumbuhkan budaya jujur, bersih, dan berintegritas sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menjadi garda terdepan dalam gerakan melawan korupsi di Indonesia.