
Jepara, 25 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar Apel Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan aksi bersih sampah dan penanaman pohon serentak di wilayah Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pantai Tirta Samudra Desa Bandengan, Kecamatan/Kabupaten Jepara, dan diikuti kurang lebih 300 peserta.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, S.E., Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, S.M., Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., Dandim 0719/Jepara yang diwakili Kasdim 0719/Jepara Mayor Cba Widodo Lestari, Kapolres Jepara yang diwakili Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono, S.H., M.H., Sekda Jepara Ary Bachtiar, S.T., M.T., para Kepala OPD Kabupaten Jepara, personel TNI-Polri, dinas terkait, serta masyarakat sekitar.
Dalam amanatnya selaku pembina apel, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, S.E. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), sekaligus dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2026.
Ia menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan nyata yang dihadapi setiap hari. Berdasarkan data Neraca Pengelolaan Sampah Kabupaten Jepara dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada tahun 2025 timbulan sampah di Kabupaten Jepara mencapai 168.085 ton per tahun, meningkat 6,44 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun persentase sampah terkelola telah meningkat menjadi 54,76 persen, masih terdapat 45,24 persen atau lebih dari 76 ribu ton sampah per tahun yang belum terkelola secara optimal.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, sungai, dan laut apabila tidak ditangani secara serius. Dampaknya dapat berupa banjir, gangguan kesehatan, hingga kerusakan ekosistem pesisir di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara telah membangun 14 unit Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) pada tahun 2023–2024. Selain itu, upaya peningkatan pengolahan sampah menjadi kompos dan bahan baku daur ulang terus dilakukan hingga mencapai lebih dari 28 ribu ton per tahun. Mulai tahun 2026, Pemkab Jepara akan memperkuat kebijakan pengurangan residu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Lebih lanjut, telah dilakukan pertemuan dengan investor pengolahan sampah menjadi energi, termasuk perusahaan teknologi lingkungan dari Tiongkok, guna mendorong pengolahan residu menjadi energi terbarukan. Kabupaten Jepara juga akan memperoleh dukungan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) berkapasitas 100 ton per hari sebagai hibah dari Kementerian PUPR. Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa keberhasilan teknologi tetap bergantung pada perubahan perilaku masyarakat.
Usai apel, Bupati Jepara bersama Forkopimda dan OPD terkait melaksanakan penanaman pohon dan aksi bersih-bersih pantai di kawasan Pantai Bandengan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan zoom meeting bersama Gubernur Jawa Tengah di Gedung Serbaguna Objek Wisata Pantai Bandengan Kabupaten Jepara.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah secara terintegrasi, mulai dari pemilahan hingga daur ulang, serta mendorong komitmen seluruh elemen dalam mengatasi persoalan sampah. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.