
Jepara, 1 April 2026 – Bertempat di SMP Masehi Jepara, Kabupaten Jepara, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Stop Pelecehan dan Kejahatan Digital: Edukasi Cyberbullying, Doxing, Hoaks, dan Hukum” dan diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari siswa, guru, serta jajaran Kejaksaan Negeri Jepara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Jepara Tri Setya Irawan, S.H., Kepala SMP Masehi Jepara Deny Setya Rahayu, M.Pd., para guru, siswa-siswi, serta staf intelijen Kejari Jepara.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala SMP Masehi Jepara yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kejari Jepara dalam memberikan edukasi hukum kepada para siswa. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum sejak dini guna membentuk karakter siswa yang taat aturan serta mampu hidup tertib dan harmonis di tengah masyarakat.
Selanjutnya, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Jepara dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan terhadap maraknya kenakalan remaja, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan media digital. Ia menyoroti fenomena cyberbullying yang kerap terjadi di lingkungan pelajar dan pentingnya pemahaman akan konsekuensi hukum dari setiap perbuatan tersebut.

Dalam sesi penyampaian materi, dijelaskan bahwa Kejaksaan merupakan salah satu aparat penegak hukum yang memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana. Selain itu, Kejaksaan juga memiliki fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara melalui peran sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Materi utama menitikberatkan pada pemahaman kejahatan digital, seperti cyberbullying, doxing, dan penyebaran hoaks. Dijelaskan bahwa cyberbullying merupakan bentuk perundungan melalui media digital yang dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban, seperti stres, depresi, dan menurunnya rasa percaya diri. Sementara itu, doxing dipaparkan sebagai tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin yang melanggar privasi dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai bahaya hoaks yang dapat memicu keresahan dan perpecahan di masyarakat. Seluruh materi tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, serta ancaman melalui media digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat lebih memahami pentingnya etika dalam berinteraksi di dunia digital serta memiliki kesadaran hukum sejak dini. Program Jaksa Masuk Sekolah menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan taat hukum.