
Jepara, 31 Maret 2026 – Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jepara telah dilaksanakan kegiatan Eksekusi Uang Pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Chlara Setya Rahadi Bin Setu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan BRI Kabupaten Jepara Tahun 2023–2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar ±10 orang, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., Kasi Pidsus Ahmad Zaim, S.H., M.H., Kasi PAPBB Dimas Putra Pradhyksa, S.H., M.H., Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Helena Sheila A.K., S.H., M.H., Manager Bisnis Konsumer PT BRI Unit Jepara Zaenal Arief Huda, Jaksa Penuntut Umum, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari Jepara menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan penyerahan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut. Disampaikan bahwa terpidana Chlara Setya Rahadi Bin Setu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA), termasuk melibatkan pihak ketiga (calo) untuk memperoleh keuntungan pribadi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan mengelabui pihak BRI Unit Karangnongko, nasabah, maupun pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan BRI sebesar Rp788.425.237,-.

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 211K/Pid.Sus/2026 tanggal 05 Februari 2026, terdapat uang pengganti sejumlah Rp188.122.044,34 yang telah dititipkan ke rekening RPL 129 PDT Kejari Jepara untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. Pada Triwulan I Tahun 2026, bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara juga berhasil mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dengan total pengembalian mencapai Rp830.108.350,-. Capaian ini merupakan bentuk komitmen nyata Kejaksaan dalam penegakan hukum yang berintegritas serta upaya maksimal dalam menyelamatkan kerugian negara.
Sementara itu, Manager Bisnis Konsumer PT BRI Unit Jepara menyampaikan apresiasi kepada Kejari Jepara atas kerja keras dan sinergi yang telah dilakukan sehingga uang pengganti dari perkara korupsi tersebut dapat dikembalikan. Disampaikan pula bahwa dana tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk disetorkan ke kas negara. Pihak BRI juga berharap kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dalam rangka menjaga integritas serta mendukung pembangunan yang bersih dari praktik korupsi.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Jepara juga telah melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, antara lain perkara atas nama terpidana Sapto Budiriyanto sebesar Rp546.850.000,-, terpidana Ade Wirya Purbaya sebesar Rp95.136.250,-, serta terpidana Chlara Setya Rahadi sebesar Rp188.122.044,34, yang seluruhnya telah dititipkan ke rekening RPL Kejari Jepara untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.