Jepara 6 Desember 2024 – Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi proyek pembangunan amenitas dan atraksi wisata Pantai Tirta Samudera Bandengan. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut dilaksanakan di lokasi objek wisata yang menjadi salah satu destinasi unggulan Kabupaten Jepara.
Proyek ini merupakan bagian dari DAK Fisik Bidang Pariwisata tahun anggaran 2024 yang telah mencapai progres 100%. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany, S.H., M.H., Kepala Disparbud Jepara Moh. Eko Udiyyono, S.I.P., M.H., beserta tim teknis dari Disparbud, konsultan pengawas, penyedia jasa, dan anggota PPS Kejari Jepara.
Dalam laporan yang dipaparkan, proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp3,68 miliar dengan nilai kontrak Rp3,63 miliar. Pelaksanaan pekerjaan yang dimulai sejak 20 Juni 2024 telah selesai tepat waktu pada 1 Desember 2024. Hasil monitoring menunjukkan bahwa progres fisik dan rencana pekerjaan mencapai 100%.
Kepala Kejari Jepara memberikan penekanan penting kepada pihak terkait untuk menjaga mutu pekerjaan. “Kami mengingatkan agar kualitas hasil pekerjaan tetap diperhatikan, terutama menjelang proses penyerahan hasil pekerjaan pertama (PHO). Jangan sampai timbul masalah setelah pekerjaan dinyatakan selesai,” tegasnya.
Proyek pembangunan amenitas dan atraksi wisata ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pariwisata Pantai Tirta Samudera Bandengan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, sekaligus menjadi salah satu wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur pariwisata yang berkelanjutan.