
Jepara, 25 November 2024 – Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana kebakaran, Kejaksaan Negeri Jepara menggelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana dan Bahaya Kebakaran di Aula Kejaksaan Negeri Jepara. Acara yang berlangsung pada pukul 08.45 hingga 10.00 WIB ini diikuti oleh 25 peserta, terdiri dari Pejabat Struktural, Jaksa Fungsional, Pegawai, hingga tenaga pendukung Kejaksaan Negeri Jepara.
Acara dibuka oleh Kajari Jepara, RA Dhini Ardhany, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kejaksaan Agung RI, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-X-861/C/Chk/12/2020. “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal antisipasi awal terhadap bencana kebakaran, sehingga kita dapat melakukan langkah-langkah pengamanan secara efektif,” ungkapnya.

Sosialisasi ini diisi dengan penyampaian materi oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Surana, S.T., yang menjelaskan prinsip dasar kebakaran, termasuk segitiga api yang terdiri dari bahan bakar, panas, dan oksigen. Selain itu, ia memaparkan strategi pemadaman api, pentingnya penyediaan alat pemadam kebakaran (APAR), serta penyusunan rencana evakuasi yang efektif.
Kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung pemadaman api, di mana para peserta mencoba menggunakan APAR untuk mengatasi api kecil. Latihan ini memberikan pengalaman nyata bagi pegawai Kejaksaan Negeri Jepara dalam menghadapi situasi darurat kebakaran.
Acara ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jepara diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan dan responsifitas terhadap potensi bencana kebakaran di lingkungan kerja.