
Jepara, 15 Oktober 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Jepara R.A. Dhini Ardhany, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Intelijen Juniardi Windraswara, S.H., M.H., serta Kasubsi 2 Intelijen Tri Setya Irawan, S.H., melaksanakan kegiatan Entry Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terkait Program Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Jepara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara dalam rangka mendukung keberhasilan Program Strategis Nasional (PSN) di daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan berperan aktif melakukan pengawalan, pemantauan, dan pendampingan hukum terhadap proyek-proyek pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Jepara R.A. Dhini Ardhany, S.H., M.H. menegaskan bahwa program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pembangunan infrastruktur, fasilitas perikanan, serta pemberdayaan ekonomi nelayan.
“Program ini sangat strategis karena menyentuh langsung kehidupan masyarakat nelayan. Kami hadir untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, serta bebas dari penyimpangan,” ujar Kajari Jepara.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jepara Juniardi Windraswara, S.H., M.H. menambahkan bahwa kegiatan Entry Meeting ini menjadi langkah awal koordinasi antara Kejaksaan dan instansi pelaksana. Pendampingan hukum yang dilakukan bersifat preventif dan preemtif, bertujuan meminimalisir potensi kendala administratif maupun teknis selama proses pelaksanaan.
Program Kampung Nelayan Merah Putih sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan ekonomi maritim nasional dengan membangun kampung-kampung nelayan yang modern, mandiri, dan berdaya saing.