
Jepara, 29 Agusutus 2025 – Pada hari Jum’at, 29 Agustus 2025 pukul 10.30 hingga 11.15 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan kegiatan monitoring dan pemantauan progres pekerjaan lanjutan pembangunan Relokasi Puskesmas Jepara. Kegiatan yang berlangsung di lokasi pekerjaan, Desa Ujung Batu, Kecamatan Jepara ini diikuti sekitar 13 orang peserta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jepara, Juniardi Windraswara, S.H., M.H., bersama Kasubsi II Bidang Intelijen, Tri Setya Irawan, S.H., Kabid Pengendali dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, dr. Eko Cahyo Puspeno, serta perwakilan dari konsultan pengawas CV. Basudewa dan penyedia jasa CV. Lima Putra.
Dalam monitoring tersebut, dipaparkan gambaran umum paket pekerjaan yang tengah berjalan. Adapun pekerjaan tersebut merupakan Lanjutan Pembangunan Relokasi Puskesmas Jepara dengan pagu anggaran sebesar Rp4.820.935.000,- dan nilai HPS Rp4.815.398.000,-. Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Lima Putra dengan nilai kontrak Rp3.852.318.400,- dan jangka waktu pelaksanaan selama 130 hari kalender, terhitung mulai 22 Juli 2025 hingga 28 November 2025.

Pekerjaan ini sendiri merupakan salah satu dari 10 Program Pembangunan Strategis Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2025. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Jepara melalui bidang Intelijen melakukan langkah pengamanan pembangunan strategis (PPS) guna memastikan agar proyek dapat berjalan sesuai jadwal serta menghasilkan kualitas pekerjaan yang tepat mutu.
Dengan adanya pengawasan dan pendampingan ini, diharapkan pembangunan Relokasi Puskesmas Jepara dapat segera terwujud dan memberikan manfaat optimal bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Jepara.