
Jepara, 04/07/2025 – Dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Negeri Jepara bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap penyediaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Jepara.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Jepara Juniardi Windraswara, S.H., M.H., dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hengky Firmansyah, S.H., M.H., serta diikuti Kabid Aset BPKAD Jepara Yuni Astuti, Kasubsi Intelijen Tri Setya Irawan, S.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Linda Ayu Pralampita, S.H., dan staf dari bidang Intelijen serta Datun Kejari Jepara.
Kegiatan dimulai dengan koordinasi di Kantor Kejari Jepara antara tim pelaksana dan bagian aset BPKAD Kabupaten Jepara. Selanjutnya, tim melakukan peninjauan di tiga lokasi lahan yang diusulkan untuk pembangunan SPPG.
1. Lokasi Pertama – Desa Semat, Kecamatan Tahunan
Tim mengecek lahan seluas 14.950 m² dengan luas SPPG direncanakan 800 m², bersertipikat Hak Pakai No. 14 atas nama BPKAD. Lokasi memiliki akses jalan 5 meter, jaringan listrik dan air memadai, serta jauh dari TPA dan peternakan. Sasaran penerima manfaat sebanyak 19.404 orang dari berbagai kelompok seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, hingga lembaga pendidikan. Lokasi ini berada dalam kawasan permukiman perkotaan dan sesuai dengan pola ruang.

2. Lokasi Kedua – Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji
Peninjauan dilanjutkan ke lahan seluas 1.253.300 m² (luas SPPG 800 m²) dengan sertipikat Hak Pengelolaan No. 1 oleh BPKAD. Akses jalan selebar ±6 meter dan kondisi lingkungan pertanian yang bersih dan layak. Sasaran penerima manfaat di wilayah ini mencapai 16.973 orang. Lokasi ini berdampingan dengan lahan yang juga diusulkan oleh Kodim 0719 Jepara untuk pembangunan dapur SPPG.
3. Lokasi Ketiga – Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan
Peninjauan terakhir dilakukan pada lahan seluas 7.468 m² yang dimiliki oleh Disperkim Jepara, dengan rencana penggunaan SPPG seluas 800 m². Lokasi berada di area Rusunawa MBR dan gudang KKP, dengan jaringan air dan listrik yang tersedia, serta jauh dari TPA dan peternakan. Total sasaran penerima manfaat mencapai 20.150 orang.
Ketiga lokasi tersebut dinyatakan sesuai dari segi kebersihan, kelayakan teknis, aksesibilitas, serta masuk dalam pola ruang kawasan permukiman perkotaan. Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari penguatan aspek legal dan administratif dalam penyediaan lahan strategis untuk mendukung kebijakan nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kabupaten Jepara telah menyiapkan total 5 lokasi untuk pembangunan SPPG di wilayahnya, yaitu di Desa Semat (Kec. Tahunan), Suwawal Timur (Kec. Pakis Aji), Pulodarat (Kec. Pecangaan), Tulakan (Kec. Donorojo), dan Karimunjawa (Kec. Karimunjawa). Diharapkan pembangunan SPPG ini akan mempercepat pelaksanaan program MBG di Kabupaten Jepara.