
Jepara, 21 Juli 2025 — Bertempat di SLB Negeri 1 Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, Jumat (18/7). Kegiatan ini dihadiri oleh 30 siswa berkebutuhan khusus, para guru, dan jajaran Kejaksaan Negeri Jepara.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA. Dhini Ardhany, S.H., M.H., Kepala SLB Negeri Jepara Mohamad Arief Priwijayanto, Kepala Seksi Intelijen Juniardi Windraswara, S.H., M.H., dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Danang Sucahyo, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SLB, Mohamad Arief, menyampaikan apresiasi atas inisiasi dan kerja sama yang terus berlanjut dengan Kejaksaan Negeri Jepara. Ia menekankan pentingnya akses pendidikan dan perlindungan hukum bagi siswa berkebutuhan khusus serta berharap kegiatan ini menjadi rutinitas yang membawa manfaat nyata.
Sementara itu, Kajari Jepara, RA. Dhini Ardhany, menekankan bahwa anak-anak penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ia menyampaikan pesan-pesan penting mengenai pencegahan bullying, kekerasan seksual, serta pentingnya keberanian melapor jika menjadi korban. Kajari juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus membangun sinergi dengan sekolah agar tercipta lingkungan belajar yang aman dan inklusif.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama resmi antara SLB Negeri Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan pelayanan hukum yang ramah kelompok rentan.
Penyuluhan hukum disampaikan oleh Kasi Intelijen, Juniardi Windraswara, yang mengenalkan fungsi lembaga-lembaga dalam sistem peradilan pidana kepada siswa. Ia menjelaskan peran kejaksaan, proses hukum secara umum, dan jaminan perlindungan hukum bagi anak, termasuk anak disabilitas.
Pesan-pesan edukatif juga disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan, Danang Sucahyo, yang menekankan pentingnya sikap solidaritas, tanggung jawab, serta bentuk hukuman yang mendidik. Ia juga menyampaikan penjelasan hukum mengenai bullying dan pelecehan seksual, mengacu pada UU Perlindungan Anak.
Sesi tanya jawab berlangsung hangat dan interaktif, dipandu langsung oleh Kajari Jepara. Dengan pendekatan yang ramah, beliau mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar perlindungan tubuh, pelaku kekerasan, dan bahaya narkoba. Beberapa peserta seperti Mbak Mel berhasil menjawab dengan baik dan mendapatkan hadiah sebagai apresiasi.
Kegiatan ditutup dengan suasana penuh keakraban. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dan berpartisipasi aktif sepanjang acara. Kegiatan ini berlangsung tertib dan aman, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan edukasi hukum yang inklusif bagi semua warga, tanpa terkecuali.