Jepara, 20 Desember 2024 – Tim PPS Kejaksaan Negeri Jepara bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara melaksanakan pemeriksaan akhir pembangunan fisik proyek Penataan Alun-Alun Jepara 1. Kegiatan yang berlangsung di Alun-Alun 1 Kabupaten Jepara ini dimulai pukul 09.00 hingga 09.30 WIB dan dihadiri oleh sekitar 20 orang.
Hadir dalam pemeriksaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany, S.H., M.H., Kepala DPUPR Jepara, Ary Bachtiar, S.T., M.T., serta sejumlah pejabat terkait lainnya, seperti Kasi Intelijen Kejari Jepara Juniardi Windraswara, S.H., M.H., Kabid Cipta Karya DPUPR Hanif Kurniawan, S.T., M.T., dan tim teknis dari DPUPR Jepara. Penyedia jasa proyek CV. Artha Huda Abadi dan konsultan pengawas CV. Weganda Sricahya Konsultan juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Proyek penataan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.879.857.634 dengan durasi pekerjaan 150 hari kalender telah selesai tepat pada waktunya. Dalam pemeriksaan akhir, Tim PPS Kejari Jepara memberikan masukan terkait beberapa detail pekerjaan yang perlu diperbaiki dan pembersihan sisa material di lokasi. Selain itu, penyedia jasa juga diminta segera melengkapi berkas administrasi sebagai langkah akhir sebelum proses serah terima pertama (PHO) dilaksanakan.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, kegiatan berjalan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisata dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jepara.