Jepara, 19 Desember 2024 – Sosialisasi Hukum dan Pembinaan tentang Perundang-undangan dan Peraturan Desa yang dilaksanakan di Pendopo Desa Sowan Lor. Acara yang dihadiri oleh sekitar 30 peserta ini bertujuan untuk memberikan wawasan hukum dan panduan pengelolaan dana desa secara tepat dan akuntabel.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany, S.H., M.H., Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, AP., M.M., Camat Kedung, Tri Wijatmiko, S.H., M.H., serta perangkat desa, tokoh masyarakat, dan Ketua RT/RW.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sowan Lor, Muh Hadiyanto, menyampaikan harapan besar agar sosialisasi ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan desa. “Kami ingin memastikan seluruh perangkat desa memahami peraturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa,” ungkapnya.
Camat Kedung, Tri Wijatmiko, turut mendukung penuh kegiatan ini. Menurutnya, pengelolaan dana desa yang tepat memerlukan arahan dan bimbingan dari pihak-pihak terkait. “Kami berharap semua desa di Kecamatan Kedung mampu mengelola anggaran dengan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam sesi materi, Kajari Jepara, RA Dhini Ardhany, menjelaskan program “Jaga Desa” sebagai upaya preventif dalam mencegah penyimpangan dana desa. Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan berintegritas. Kajari juga menyoroti area risiko dalam pengelolaan dana desa seperti perencanaan, pelaksanaan pengadaan barang, hingga pelaporan.
Kepala Dinsospermades, Edy Marwoto, menambahkan bahwa dana desa harus digunakan untuk memprioritaskan pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, peningkatan kualitas hidup, serta pengelolaan program kesehatan masyarakat. “Kami mendorong kepala desa dan BPD untuk terus berkoordinasi agar tidak terjadi permasalahan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab yang interaktif, membahas transparansi penggunaan dana desa, pembuatan Perdes, hingga langkah penanganan dugaan penyimpangan anggaran. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama.
Sosialisasi ini berjalan lancar dan kondusif, mencerminkan komitmen semua pihak dalam mendorong tata kelola desa yang lebih baik dan mencegah potensi penyimpangan dana desa.