
Jepara 13 November 2024 – Kejaksaan Negeri Jepara melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mengadakan penyuluhan hukum di SMP Negeri 2 Jepara. Bertempat di ruang kelas, acara yang dimulai pukul 08.45 WIB ini mengusung tema “Stop Bullying dan Judi Online untuk Generasi Muda Cerdas dan Berprestasi Tanpa Tindak Pidana dan Pelanggaran Hukum.” Sekitar 100 peserta, terdiri dari siswa, guru, dan staf sekolah, antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Hadir dalam penyuluhan ini Kasi Intelijen Kejari Jepara, Juniardi Windraswara, S.H., M.H., yang juga menjadi narasumber utama. Kepala SMP Negeri 2 Jepara, Fatkhurrohman, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jepara atas penyuluhan ini. Beliau menekankan pentingnya pemahaman hukum di kalangan siswa agar mereka dapat menghindari tindakan yang melanggar hukum sejak usia dini.

Dalam materi yang disampaikan, Kasi Intelijen menjelaskan berbagai bentuk bullying, mulai dari fisik, verbal, hingga cyberbullying, serta risiko yang dapat timbul akibat penyalahgunaan media sosial. Beliau menekankan agar para siswa bijak dalam bermedia sosial, karena penyebaran informasi yang mengandung unsur bullying atau fitnah dapat berakibat hukum.
Selain itu, Kasi Intelijen juga membahas bahaya judi online yang kian marak. Judi online dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda dan dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Para siswa juga diingatkan akan risiko tindak pidana lainnya, seperti penyalahgunaan narkoba dan perbuatan cabul.
Melalui sesi tanya jawab, siswa mendapat kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber, memperdalam pemahaman mereka tentang hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini merupakan langkah Kejaksaan Negeri Jepara dalam mengedukasi generasi muda agar semakin sadar hukum dan mampu menjauhi tindakan-tindakan yang melanggar aturan.