
Jepara 13 November 2024 – Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pada proyek Pembangunan Relokasi Puskesmas Jepara. Bertempat di Kelurahan Ujung Batu. Turut hadir sejumlah pihak terkait, termasuk PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Konsultan Pengawas dari CV. Astrindo, Penyedia Jasa CV. Kusuma Sinergika.
Proyek pembangunan relokasi puskesmas jepara yang bernilai Rp. 3.834.828.024,- ini telah mencapai progres 75% dari semua item pekerjaan. Dengan sisa waktu kontrak 30 hari dari target penyelesaian pada 10 Desember 2024, ini diharapkan selesai sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Monitoring ini berlangsung aman dan kondusif, dengan arahan dari Tim PPS Kejari Jepara agar pelaksana proyek memperhatikan spesifikasi teknis sesuai kontrak dan tetap mengawasi waktu penyelesaian. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengamanan proyek strategis yang telah ditetapkan sebagai prioritas daerah oleh Bupati Jepara.
Pembangunan Puskesmas Jepara diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan masyarakat dengan fasilitas yang memadai.