
Jepara, 19 Februari 2026 – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jepara (12/02/26), telah dilaksanakan kegiatan eksekusi barang rampasan berupa pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 15 orang, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ahmad Zaim Wahyudi, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Pengendalian Operasi Pidana Khusus Helena Sheila A.K., S.H., M.H., jajaran staf Pidana Khusus, serta para saksi dalam perkara terpidana.
Eksekusi dilaksanakan oleh bidang Pidana Khusus sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah inkracht. Terdapat dua perkara yang dieksekusi.
Perkara pertama atas nama terpidana Sapto Budiriyanto, S.T. Bin Munadjat dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana representatif pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara Tahun 2020 sampai dengan 2023. Berdasarkan Putusan Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 20 Januari 2026, terpidana dibebani uang pengganti sebesar Rp 546.850.000,00 yang telah dititipkan ke RPL 129 PDT Kejari Jepara untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Perkara kedua atas nama terpidana Ade Wirya Purbaya Bin Sutarno dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kupedes Rakyat (Kupra) pada Bank Plat Merah Tahun 2023–2024. Berdasarkan Putusan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 4 Februari 2026, terpidana dibebani uang pengganti sebesar Rp 95.136.250,00 yang juga telah dititipkan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Dalam rangka memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan maksimal, Kejari Jepara turut mengamankan aset milik terpidana Ade Wirya Purbaya berupa satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E MT CKD tahun 2018, serta dua bidang tanah masing-masing berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01357 di Kelurahan Kuasen dan Nomor 03409 di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, berikut sertifikat hak tanggungannya. Sesuai amar putusan, barang-barang tersebut dirampas untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Selain itu, Kejari Jepara juga mengembalikan sejumlah sertifikat hak milik atas tanah milik nasabah Bank Plat Merah kepada pemilik yang berhak, yakni lima sertifikat yang berlokasi di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, dengan total luas bervariasi antara 184 m2 hingga 1.820 m2. Pengembalian tersebut dilakukan kepada para saksi yang berhak sebagai bagian dari upaya perlindungan hak masyarakat.
Secara keseluruhan, jumlah uang pengganti yang akan disetorkan ke kas negara sebesar Rp 641.986.250,00. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjalankan amanat peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman dan lancar.