
Jepara, 02 Januari 2026 – Kejaksaan Negeri Jepara akan menggelar lelang Barang Rampasan Negara secara online melalui sistem lelang resmi pemerintah pada website www.lelang.go.id. Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan optimalisasi pengelolaan barang rampasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lelang akan dilaksanakan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui mekanisme e-auction dengan metode open bidding. Seluruh masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses lelang secara daring dengan mengakses website www.lelang.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan. Barang Rampasan Negara yang akan dilelang sebagai beritkut :



Batas waktu pelaksanaan lelang ditetapkan sampai dengan hari Kamis, 29 Januari 2026, pukul 10.45 WIB, mengikuti waktu server aplikasi lelang melalui internet. Peserta diimbau untuk memperhatikan batas waktu tersebut agar tidak terlambat dalam mengajukan penawaran.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan lelang, dapat mengunjungi website www.lelang.go.id atau menghubungi Kejaksaan Negeri Jepara melalui nomor telepon (0291) 591044. Informasi tambahan juga dapat diperoleh melalui KPKNL Semarang di nomor (024) 3542272.
Kejaksaan Negeri Jepara mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini serta mencatat tanggal pelaksanaan lelang agar tidak terlewatkan.