
Jepara, 22 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) menggelar kegiatan Forum Pembinaan Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) Tahun 2025 yang berlangsung di Ballroom Hotel D’Season Premiera, Desa Bandengan, Kecamatan Jepara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, S.E., Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H., Kasdim 0719/Jepara Mayor Cba Widodo Lestari yang mewakili Dandim 0719/Jepara, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, S.H., M.H., Kajari Jepara RA. Dhini Ardhany, S.H., M.H., Ketua Diskopnakertrans Jepara Zamroni Lestiaza, A.P., M.M., perwakilan Imigrasi Kelas I Pati Arwin Rudi Irawan, S.H., Ketua Komisi C DPRD Nur Hidayat, Ketua Komisi A DPRD Jepara Muhammad Haidar Zaqi Umar, S.K.G., perwakilan dari berbagai OPD terkait, serta 70 perusahaan pengguna TKA di wilayah Kabupaten Jepara.
Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Jepara, pembacaan doa, dilanjutkan laporan panitia penyelenggara oleh Kepala Diskopnakertrans Zamroni Lestiaza, A.P., M.M. Dalam laporannya disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Diskopnakertrans Jepara yang bertujuan memberikan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan pengguna TKA agar memahami dan mematuhi regulasi penempatan tenaga kerja asing sesuai ketentuan perundangan dan peraturan daerah yang berlaku.
Disebutkan pula bahwa dari 75 perusahaan yang diundang, 70 perusahaan hadir. Berdasarkan data, saat ini terdapat 417 TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Jepara. Dari keberadaan TKA tersebut, kontribusi pajak dan dana kompensasi turut membantu mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten Jepara, termasuk program Jepara Mulus.
Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, S.E. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap penggunaan TKA di Kabupaten Jepara. Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, forum ini juga diharapkan mampu memastikan keberadaan TKA memberikan manfaat bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.
Bupati memaparkan bahwa hingga triwulan kedua tahun 2025, nilai investasi di Kabupaten Jepara mencapai Rp 1,2 triliun, terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 1,1 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 99,7 miliar. Investasi tersebut menyerap 14.178 tenaga kerja, dengan 11.442 pekerja di sektor PMA dan 2.736 di sektor PMDN. Sementara itu, hingga 30 September 2025, tercatat 414 TKA bekerja di Kabupaten Jepara.
Bupati juga menyoroti pentingnya optimalisasi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari target Rp 4,6 miliar tahun 2025, realisasi hingga akhir September telah mencapai Rp 4,11 miliar atau 89,36%. Diharapkan pada akhir tahun, capaian tersebut dapat mencapai 100%.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan agar perusahaan pengguna TKA melaksanakan pelatihan bahasa Indonesia, melakukan knowledge transfer kepada tenaga kerja lokal, memastikan pendamping TKA memiliki sertifikasi kompetensi, serta melaporkan lowongan kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER). Ia juga meminta agar seluruh pihak, termasuk Forkopimda, bersinergi menjaga iklim investasi yang aman dan kondusif di Jepara.
Setelah sambutan Bupati, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari beberapa narasumber. Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, S.H., M.H. menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan DPRD dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan di perusahaan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H. dalam paparannya menjelaskan dasar hukum pengawasan terhadap orang asing berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 dan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Ia menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan menjaga keamanan, mencegah radikalisme, dan memastikan aktivitas TKA sesuai dengan izin yang diberikan.
Kasdim 0719/Jepara Mayor Cba Widodo Lestari menyampaikan bahwa kehadiran TKA perlu dibarengi dengan pengawasan untuk menghindari pelanggaran hukum dan menjaga stabilitas daerah. Ia mengingatkan adanya beberapa kasus TKA ilegal di Jepara, serta pentingnya pendekatan persuasif, edukatif, dan kolaboratif antara perusahaan, masyarakat, dan aparat keamanan untuk mencegah pelanggaran serupa.
Sementara itu, Kajari Jepara RA. Dhini Ardhany, S.H., M.H. memaparkan bahwa Kejaksaan berperan dalam pengawasan pelaksanaan regulasi tenaga kerja asing, khususnya memastikan bahwa keberadaan TKA tidak menggantikan posisi tenaga kerja lokal secara tidak sah. Kejaksaan juga melakukan fungsi intelijen dalam pengamanan pembangunan dan pengawasan kegiatan strategis untuk mencegah potensi pelanggaran hukum di sektor ketenagakerjaan.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama seluruh peserta. Secara umum, kegiatan Forum Pembinaan Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing Tahun 2025 berjalan aman, lancar, dan tertib, serta diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang transparan, tertib, dan berpihak pada kemajuan daerah.