
Jepara, 11 Agusutus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menahan tersangka SB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana representatif pada Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara periode tahun 2020–2023. Penahanan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) di Ruang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejari Jepara.
Proses pemeriksaan dimulai pukul 13.30 WIB, di mana tersangka yang didampingi kuasa hukumnya diperiksa oleh tim penyidik. Berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan alat bukti, dan barang bukti, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada pukul 14.20 WIB tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jepara. Pukul 15.00 WIB, Tim Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/M.3.32/Fd.2/08/2025 dan menahan tersangka di Rutan Kelas II Jepara selama 20 hari, terhitung mulai 8 Agustus hingga 27 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jungporo pada Agustus 2020 hingga Juni 2023, diduga melakukan penyalahgunaan dana representatif yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jepara (APBD).
Dalam perkara ini, penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat yang telah disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jepara. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Tim Penyidik Kejari Jepara masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Selama proses pemeriksaan dan penahanan berlangsung, situasi aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan Bidang Intelijen Kejari Jepara.