
Jepara, 09 September 2025 – Pada Senin (08/09/25) Kejaksaan Negeri Jepara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ahmad Za’im Wahyudi, S.H., M.H., bersama Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Helena Sheila Arkisanti Kristyanto, S.H., M.Kn., serta tim, melaksanakan proses penyerahan tersangka AWP beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Plat Merah Tahun 2023–2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum terhadap perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
Dalam kasus ini, tersangka AWP disangkakan dengan dua lapis pasal, yaitu:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II ini, maka penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara untuk dilakukan proses penuntutan di pengadilan.