
Rabu, 23 Oktober 2025 – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Bank Plat Merah di Jepara dengan terdakwa AWP. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses persidangan berlangsung dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan transparansi, sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan jalannya proses hukum yang adil dan objektif.
Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan profesional, guna mewujudkan keadilan bagi masyarakat serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Jepara.