
Jepara, 14 Juli 2025 – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan kegiatan pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Kudus sebagai bagian dari pelaksanaan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam kegiatan tersebut, Tim JPN Kejari Jepara melakukan upaya negosiasi kepada para nasabah atau peserta BPJS Kesehatan yang belum memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan tunggakan iuran. Langkah ini dilakukan guna membantu BPJS Kesehatan dalam menertibkan administrasi dan menagih kewajiban peserta secara persuasif tanpa melalui jalur litigasi.

Pemberian bantuan hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mendampingi, memberikan pertimbangan, serta bertindak untuk dan atas nama instansi pemerintah atau lembaga negara dalam hal penyelesaian masalah hukum perdata maupun tata usaha negara di luar pengadilan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jepara menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran program jaminan kesehatan nasional dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. BPJS Kesehatan Cabang Kudus pun mengapresiasi sinergi dan pendampingan hukum yang diberikan oleh JPN Kejari Jepara dalam rangka memperkuat kepatuhan dan keberlanjutan pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.