
Jepara, 21 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Jepara melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah daerah. Kali ini, Kepala Seksi Datun Hengky Firmansyah, S.H., M.H., bersama Tim Pendampingan Hukum, melaksanakan Legal Assistance (Pendampingan Hukum) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara dalam kegiatan Pra Construction Meeting (PCM) terkait pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pembantu di Desa Kelet dan Desa Jinggotan.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari. PCM merupakan tahapan penting sebelum dimulainya proses pembangunan fisik, di mana seluruh pihak yang terlibat menyamakan persepsi terkait pelaksanaan kontrak, waktu kerja, tanggung jawab, dan potensi risiko hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Datun memberikan masukan terkait aspek legal dari pelaksanaan kontrak, tanggung jawab para pihak, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembangunan. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga menegaskan kesiapan untuk terus mendampingi Dinas Kesehatan dalam pengawalan pembangunan sarana kesehatan, demi memastikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jepara mempertegas perannya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan hukum.