
Jepara, 11 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Jepara melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara. Kegiatan ini berlangsung dalam rangka proses Penandatanganan Kontrak Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berlokasi di Desa Kelet dan Desa Jinggotan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jepara, Hengky Firmansyah, S.H., M.H. bersama Tim Pendampingan Hukum. Kehadiran tim jaksa pengacara negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penandatanganan kontrak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Pembangunan Pustu di Desa Kelet dan Desa Jinggotan sendiri merupakan salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Jepara dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Dalam kesempatan tersebut, Hengky Firmansyah menyampaikan bahwa fungsi pendampingan hukum oleh Kejaksaan bukan hanya sebagai pengawas, namun juga sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan fisik proyek.
Dengan adanya pendampingan hukum oleh Kejari Jepara, diharapkan proses pembangunan Pustu Kelet dan Jinggotan dapat berjalan lancar, tepat waktu, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Jepara, khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan dasar.