
Jepara, 26 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan tersebut berlangsung dengan lancar dan penuh semangat sinergi antara dua institusi negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas hukum dan sistem keuangan nasional.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ibu R.A Dhini Ardhany, S.H., M.H., beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sementara dari pihak LPS, hadir Direktur Group Likuidasi Bank, Bapak Daly Rustamblin, yang mewakili dan bertindak atas nama Lembaga Penjamin Simpanan bidang Likuidasi, beserta jajaran.

Penandatanganan MoU ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan LPS, khususnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dapat memberikan layanan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya kepada LPS dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergitas antarlembaga dalam rangka mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. “Kami siap mendampingi dan memberikan dukungan hukum kepada LPS, agar setiap kebijakan dan langkah hukum yang diambil senantiasa berada dalam koridor hukum yang benar,” ujar Kajari.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh LPS, terutama terkait proses likuidasi bank, sekaligus memperkuat peran Kejaksaan dalam bidang perdata dan TUN sebagai mitra hukum strategis lembaga negara.