
Jepara, 25 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Jepara secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Kerja Sama dengan PT BPR BKK Jepara (Perseroda) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (24 Juni 2025). Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat sinergi antara institusi penegak hukum dan badan usaha milik daerah.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ibu R.A Dhini Ardhany, S.H., M.H., didampingi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Direktur Utama PT BPR BKK Jepara (Perseroda), Bapak Basri, S.Sos., S.H., beserta jajaran manajemen.
Kerja sama ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Jepara, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, untuk memberikan layanan hukum kepada PT BPR BKK Jepara berupa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajari Jepara menyampaikan bahwa MoU ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga dan mendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap setiap langkah strategis PT BPR BKK Jepara ke depan.
Melalui kerja sama ini diharapkan tercipta sinergi positif antara Kejaksaan dan PT BPR BKK Jepara dalam membangun kepercayaan publik, mencegah potensi permasalahan hukum, serta mendukung terciptanya stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.