
Jepara, 20 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Jepara secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Jepara dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung pada hari Selasa 17 Juni 2025 dan bertempat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, R.A. Dhini Ardhany, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, S.E., beserta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Jepara.
MoU ini ditandatangani langsung oleh Kajari Jepara dan Bupati Jepara sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
Dengan adanya kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Jepara memiliki dasar hukum untuk memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Jepara serta BPKAD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini merupakan upaya preventif dan solutif dalam menghindari potensi sengketa hukum serta mendukung pengelolaan keuangan dan aset daerah secara akuntabel dan profesional.
Penandatanganan MoU ini menjadi wujud nyata peran aktif Kejaksaan dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan negara dan masyarakat.