
Jepara, 20 Juni 2025 — Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ibu R.A. Dhini Ardhany, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadiri kegiatan koordinasi permohonan bantuan pendampingan hukum (Legal Assistance) dari PT PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kalinyamat, PT PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B, Kabupaten Jepara (18 Juni 2025).
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara Kejaksaan Negeri Jepara dengan BUMN dalam rangka optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra hukum pemerintah dan badan usaha milik negara. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT PLN UIK Tanjung Jati B menyampaikan maksud untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan, khususnya terkait aspek legal dalam pelaksanaan kegiatan strategis perusahaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menyambut baik permohonan tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga demi mendukung kelancaran proyek-proyek strategis nasional di wilayah Jepara.