
Jepara, 28 November 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menahan tersangka (CSR), salah satu pegawai Bank plat merah Kab. Jepara, atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA). Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif di Ruang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejari Jepara.
Tersangka CSR, 37 tahun, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PDS-01/M.3.32/Fd.1/11/2024 tanggal 28 November 2024. Dugaan korupsi ini mencakup manipulasi dokumen, rekayasa pengajuan kredit, dan penyalahgunaan jabatan sebagai Mantri untuk keuntungan pribadi. Hasil investigasi menunjukkan kerugian negara sebesar Rp788.425.237.
Penyidik menemukan bahwa CSR merekayasa pengajuan kredit KUR dan KUPRA dengan memanipulasi dokumen dan melibatkan pihak ketiga sebagai calo. Tujuannya adalah menipu perusahaan tempatnya bekerja, nasabah, dan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Rekayasa ini dilakukan menggunakan jabatan dan fasilitas dari perusahaan.
Penyidik resmi menahan CSR di Rutan Kelas II Jepara selama 20 hari ke depan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PDS-01/M.3.32/Fd.1/11/2024. Tersangka CSR kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejari Jepara akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lain. Kajari Jepara menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejari Jepara dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang merugikan sektor keuangan negara.