
Jepara 20 November 2024 – Tim Pelacakan Aset dan Sita Eksekusi Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap harta benda milik terpidana Dedi Irwansah alias Dedy Irvansyah bin Kemat di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas tindak pidana pengelakan pembayaran cukai yang dilakukan oleh terpidana.
Proses sita eksekusi dimulai pukul 13.00 WIB dengan dihadiri sekitar 20 orang, termasuk Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Azwar, S.H., M.H., dan jajaran Kejaksaan Negeri Jepara, Kejaksaan Negeri Demak, serta perwakilan dari Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak perbankan.

Kegiatan dimulai dengan koordinasi antara tim pelacakan aset dengan sejumlah pihak terkait, seperti BPN Kabupaten Jepara, BRI Cabang Jepara, dan perangkat Desa Geneng. Pukul 13.30, petikan Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Dmk dibacakan. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp6.543.321.808,00, yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Apabila denda tidak dibayar, maka harta terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi denda.
Tim melakukan penempelan stiker dan pemasangan plang tanda sita eksekusi pada aset berupa satu bidang tanah bersertifikat hak milik Nomor 01055 seluas 78 m² yang terletak di Desa Geneng. Kegiatan berakhir pukul 14.00 WIB dengan tim meninggalkan lokasi penyitaan.
Sita eksekusi ini merupakan langkah tegas Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan dan memastikan kewajiban keuangan terpidana dipenuhi demi pemulihan kerugian negara selain itu menunjukkan komitmen institusi dalam memberantas kejahatan ekonomi dan memastikan keadilan hukum berjalan dengan efektif.