
Jepara, 1 November 2024 – Pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024, telah berlangsung kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Kegiatan ini dilaksanakan antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dan dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat.
Dalam kegiatan ini, hadir perwakilan dari beberapa instansi, antara lain: Bagian Perekonomian Setda Jepara, Perwakilan Kodim 0719/Jepara, Perwakilan Kejari Jepara, Perwakilan Bea Cukai Kudus.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan apel pagi yang diadakan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara. Setelah apel, tim gabungan melakukan operasi di beberapa toko penjual rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Mlonggo.
Hasil dari operasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Toko Artomoro (Bandengan): NIHIL
- Toko Sholihah (Suwawal): diketemukan
- Premium Bold 1 slop 6 bks
- Sendang Biru 4 slop 2 bks
- Sumber Baru 9 slop
- Toko Agus (Suwawal): NIHIL
Warung yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai disita, dan surat penindakan dibuat serta diberikan sosialisasi kepada pemilik warung. Barang bukti hasil operasi tersebut disimpan di kantor Bea Cukai Kudus.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap tertib, aman, dan lancar, menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan terkait cukai.