
Jepara, 30 Oktober 2024 – Pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Construction Meeting/PCM) yang bertempat di Ruang Rapat Cipta Karya DPUPR Jepara. Rapat yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga 11.00 WIB ini dihadiri oleh sekitar 15 orang peserta.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Cipta Karya DPUPR Jepara Hanif Kurniawan, S.T., M.T, Kasubsi Ekmon & PPS Intelijen Kejari Jepara Tri Setya Irawan,S.H., M.H, Perwakilan DLH Kab. Jepara Wahyu Kurniawan, Penyedia jasa / kontraktor PT. Prima Duta Kencana, Konsultan Perencana CV. Athar, Konsultan Pengawas CV. Athar, PPK Bidang Cipta Karya
Kegiatan PCM ini bertujuan untuk membahas secara rinci mengenai persiapan pelaksanaan kontrak, termasuk penjadwalan kegiatan, pembagian tugas, serta pengaturan sumber daya yang diperlukan untuk kelancaran proyek. Dalam rapat tersebut, pihak pengelola proyek memaparkan rencana kerja, estimasi waktu, dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan bahwa proyek dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Pekerjaan Penyiapan Lahan RDF TPA Bandengan Jepara dilaksanakan selama 70 hari kalender denga masa pemelihataan 180 hari kalender dengan nilai kontak Rp 5.526.320.000,. dengan sumber dana dari APBD Kab. Jepara.
Kasubsi Ekmon & PPS Intelijen Kejari Jepara Tri Setya Irawan,S.H., M.H yang hadir mewakili Kasi Intelijen menyampaikan kepada penyedia jasa untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan time schedule yang telah dibuat “Patuhi time schedule yang telah dibuat agar tidak terjadi keterlambatan, kalaupun terjadi CCO segera berkoordinasi dengan pengawas lapangan dan PPK” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam rangka mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik di Kabupaten Jepara melalui pengembangan TPA Bandengan menjadi lebih efisien dan ramah lingkungan. Diharapkan dengan adanya RDF, pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan lebih efektif, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.