
Jepara, 30 Oktober 2024 – Pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, bertempat di Kawasan Objek Wisata Pantai Tirta Samudera Bandengan, Kabupaten Jepara, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dihadiri oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Jepara. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan fokus pada Pekerjaan Pembangunan Amenitas dan Atraksi Wisata Pantai Tirta Samudera yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan Monev ini diikuti oleh sekitar 15 orang yang terdiri dari berbagai perwakilan instansi dan pihak terkait. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Moh. Eko Udiyyono, S.I.P., M.H. Kasubsi Ekonomi dan PPS Intelijen Kejari Jepara Tri Setya Irawan, S.H., M.H. Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Kabupaten Jepara Siswanto, S.Sos, M.M. Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus. Konsultan Pengawas dari CV. Lina Consultant Irsyad Mirdan Finanda. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara S. Kendar Praptomo, S.H., M.M. Penyedia Jasa dari CV. Artha Karya Sejati M. Rizqy Sayyid Hasan.

Dalam pemeriksaan fisik tersebut untuk progres pekerjaa Minggu ke-19 (21 Oktober 2024 s/d 27 Oktober 2024) untuk rencana pekerjaan sebesar 85% dan realisasi pekerjaan sebesar 80,48% sehingga pekerjaan mengalami keterlambatan sebesar 4,51%.
Kasubsi Ekonomi dan PPS Intelijen Kejari Jepara Tri Setya Irawan, S.H., M.H. memberikan masukan agar pelaksana kegiatan segera mengejar keterlambatan dengan tetap memperhatikan tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, semua pihak berkomitmen untuk terus bekerja sama demi suksesnya pembangunan wisata yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.