
Jepara, 29 Agustus 2025 – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Juniardi Windraswara, S.H., M.H., melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek rehabilitasi Jembatan Pendosawalan – Banyuputih.
Proyek dengan nilai kontrak Rp3.579.397.000,- ini merupakan bagian dari 10 program prioritas pembangunan strategis Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2025. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh CV. Tri Jasa Tehnik dengan target penyelesaian dalam 155 hari kalender.
Melalui mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Kejaksaan Negeri Jepara berperan memastikan agar proses pengerjaan tidak hanya selesai sesuai jadwal, tetapi juga memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Dengan terealisasinya rehabilitasi jembatan ini, diharapkan mobilitas warga semakin lancar, akses transportasi antarwilayah lebih baik, serta mampu memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Jepara.