
Jepara, 11 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui program unggulan SI ABANG TIRA (Siap Antar Barang Bukti Sampai Rumah). Pada kesempatan kali ini, Kejari Jepara melaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 unit Kendaraan Bermotor (KBM) Mitsubishi Xpander warna putih dengan nomor polisi K-1264-YU, serta 1 buah buku nikah, yang diantar langsung kepada pihak yang berhak di wilayah Kabupaten Pati.
Kegiatan ini merupakan bentuk inovasi Kejari Jepara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal pengembalian barang bukti kepada masyarakat. Program SI ABANG TIRA bertujuan mempermudah masyarakat dalam menerima kembali barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tanpa harus repot datang ke kantor kejaksaan.

Dengan pendekatan proaktif dan humanis, Kejaksaan Negeri Jepara berharap pelayanan ini dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, sekaligus mendorong kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Jepara dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya,” tegas pihak Kejari. Hal ini menjadi penegasan bahwa seluruh proses dalam program ini dilakukan secara transparan, efisien, dan bebas pungutan.
Melalui program SI ABANG TIRA, Kejaksaan Negeri Jepara tidak hanya menghadirkan penegakan hukum, namun juga menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan menyentuh langsung ke masyarakat, terutama dalam hal pemulihan hak-hak hukum yang sah.