
Jepara 11 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Jepara bersama Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Semarang telah melaksanakan kegiatan penaksiran harga barang rampasan negara sebagai langkah awal pelaksanaan lelang atas barang-barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penaksiran dilakukan terhadap sejumlah barang rampasan negara yang terdiri atas:
- 3 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Krapyak, Jepara
- 4 paket pipa paralon
- 13 unit sepeda motor
- 21 unit handphone

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengelolaan barang rampasan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tim gabungan dari Kejari Jepara dan DJKN melakukan penilaian terhadap kondisi dan estimasi nilai pasar dari barang-barang tersebut sebelum nantinya dilelang melalui mekanisme resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara melalui tim pengelola barang rampasan negara menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan seluruh aset negara yang telah diputuskan dirampas berdasarkan keputusan pengadilan, dapat dimanfaatkan secara optimal melalui proses lelang.
Penaksiran nilai ini menjadi langkah penting dalam rangka pelaksanaan eksekusi lelang, yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana. Kejari Jepara berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus berkontribusi dalam pengelolaan keuangan negara melalui pemanfaatan aset rampasan secara legal dan efisien.
Dengan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan putusan pengadilan dan menjaga integritas dalam pengelolaan barang bukti rampasan negara.