
Jepara, 27 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kudus resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Kerjasama dalam bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, R.A. Dhini Ardhany, S.H., M.H., dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, dr. Heni Riswanti, M.H., serta disaksikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan jajaran BPJS Kesehatan Cabang Kudus.

Melalui kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara. Tujuannya adalah untuk melindungi, memulihkan, dan menyelamatkan keuangan, kekayaan, serta aset BPJS Kesehatan dari potensi permasalahan hukum yang dapat terjadi.
Kajari Jepara menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung tugas BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, setiap permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan dapat diselesaikan dengan lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.