
Jepara, 27 Februari 2025 – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melaksanakan kegiatan pemberian bantuan hukum non litigasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch Office Jepara. Dalam kegiatan ini, JPN turut serta dalam proses negosiasi dengan para nasabah yang belum memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan piutang pinjaman kepada bank tersebut.
Bantuan hukum non litigasi ini bertujuan untuk mencari solusi penyelesaian secara persuasif antara pihak bank dan nasabah, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diselesaikan secara adil tanpa melalui jalur peradilan. Upaya ini juga merupakan bentuk peran serta Kejaksaan dalam mendukung pemulihan aset dan stabilitas keuangan perbankan, khususnya di wilayah Jepara.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari PT BRI (Persero) Tbk. Branch Office Jepara, yang menilai pendampingan hukum dari JPN sangat membantu dalam menyelesaikan permasalahan piutang secara lebih efektif dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Kejari Jepara berharap, dengan adanya kerja sama ini, dapat tercipta kesadaran hukum di kalangan nasabah serta mendorong penyelesaian kewajiban mereka secara bertanggung jawab.