
Wewenang Jaksa Pengacara Negara terhadap Pertimbangan Hukum hanya diberikan kepada Negara atau Pemerintah (Pemda, BUMN/BUMD),meliputi:
- Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO)
- Pendampingan Hukum (Legal Assistance/ LA)
- Audit Hukum (Legal Audit)
Pemberian Pertimbangan Hukum harus dilakukan secara optimal, obyektif dan sebatas yuridis formal dimana Pemberian Pertimbangan Hukum dilakukan secara tertulis dalam bentuk korespondensi yang membahas permasalahan yang mengandung aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang mana harus terlebih dahulu menentukan apakah termasuk lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dengan bidang lain disertai analisis SWOT terhadap kasus tersebut.

Adapun Alur Permohonan Pertimbangan Hukum sebagai berikut :
- Mengajukan Permohonan Layanan Pertimbangan Hukum Yang Diinginkan
- Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO)
- Pendampingan Hukum (Legal Assistance/ LA)
- Audit Hukum (Legal Audit)
- Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan membuat telaahan awal, Dari hasil tersebut menentukan apakah dapat diberikan Pertimbangan Hukum
- Pemohon akan diundang oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (Ekspose) untuk menjelaskan hal yang dimintai Pertimbangan Hukum
- Lalu, Tim Jaksa Pengacara Negara akan melaksanakan Pendampingan Hukum (Legal Assistance)/ Pendapat Hukum (Legal Opinion)/ Audit Hukum (Legal Audit)
Melalui Layanan Pertimbangan Hukum (LATIKUM) berbasis Linktree dan Whatsapp Business diharapkan untuk mempermudah User Layanan Pertimbangan Hukum (Pemda, BUMN/BUMD) untuk mengajukan permohonan dan memperoleh informasi Layanan Pertimbangan Hukum.
Via Linktree : Pengguna mengakses tautan Linktree https://linktr.ee/DATUNKNJEPARA, yang memuat dua pilihan Link yaitu Informasi dan Kontak Whatsapp Bussines DATUN Kejaksan Negeri Jepara.
Linktree : https://linktr.ee/DATUNKNJEPARA
Via Whatsapp Business : Pengguna diarahkan untuk memilih Layanan Pertimbangan Hukum yang dipilih dan mengisi formulir online yang mencakup data:
- Nama Instansi :
- Nama Kegiatan :
(Serta melampirkan Scan Surat Permohonan)
Whatsapp Business DATUN KN JEPARA : 082241483011