
Jepara, 18 November 2024 – Dalam rangka menjaga kondusivitas menjelang masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Jepara menggelar Rapat Koordinasi di Gedung OPD Bersama Kab. Jepara. Acara ini dihadiri, Bakesbangpol Kab. Jepara, Polres, Kodim, Kejari Jepara, Bawaslu Jepara serta tamu undangan dari Camat, Kapolsek dan DanRamil se Kab. Jepara.
Dalam rapat tersebut, Kasi Datun yang mewakili Kajari Jepara membawakan materi bertajuk “Masa Tenang dalam Pemilihan Umum dan Optimalisasi Prapenuntutan sebagai Upaya Penguatan Fungsi Dominus Litis Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu”. Kasi Datun menekankan pentingnya peran dominus litis atau pengendalian penuh jaksa penuntut umum terhadap penanganan perkara, khususnya dalam situasi krusial seperti masa tenang.

“Pada masa tenang, potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu seperti politik uang dan kampanye terselubung meningkat. Oleh karena itu, prapenuntutan yang efektif menjadi kunci untuk memastikan setiap kasus dapat ditangani secara profesional dan sesuai hukum,” ujar Kasi Datun dalam pemaparannya.
Selain itu, Kasi Datun juga menyoroti pentingnya sinergi antara Sentra Gakkumdu, pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu dalam proses penegakan hukum. “Koordinasi yang solid antar-instansi adalah kunci utama dalam menjaga integritas Pilkada, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan bebas dari tekanan,” tambahnya.