
Jepara, 11 November 2025 – Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Pendosawalan – Banyuputih yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh sekitar 15 orang dari berbagai unsur terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasi Intelijen Kejari Jepara selaku Ketua Tim PPS Juniardi Windraswara, S.H., M.H., Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Jepara selaku PPK Dimas Hanantiyo, S.T., Kasubsi II Intelijen Kejari Jepara Tri Setya Irawan, S.H., pelaksana lapangan dari CV. Tri Jasa Tehnik Agus Rudy Haryono, konsultan pengawas dari CV. Gafamedia Ir. Ahmad Sultoni, serta perwakilan dari PPTK DPUPR Jepara.
Berdasarkan hasil monitoring, pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Pendosawalan – Banyuputih Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor 027.2/0314/KONTRAKBM-APBD/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 155 hari kalender, terhitung sejak 18 Juli hingga 19 Desember 2025. Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp 3.579.397.000 dengan ruang lingkup utama meliputi rehabilitasi jembatan sepanjang 31,8 meter dan lebar 5,5 meter.

Adapun progres pekerjaan saat ini telah mencapai sekitar 50 persen. Berdasarkan laporan di lapangan, pekerjaan telah meliputi pasangan baru dengan mortar (volume 13,30), galian biasa (volume 770,43), galian struktur sedalam 2–4 meter (volume 277,38), serta timbunan biasa dari hasil galian (volume 606,84). Selain itu, pekerjaan betonisasi juga telah melalui proses uji laboratorium untuk memastikan mutu beton sesuai spesifikasi teknis.
Tim PPS Kejari Jepara menilai bahwa penyedia jasa telah memenuhi target sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Namun demikian, tim juga memberikan masukan agar pelaksana tetap memperhatikan mutu pekerjaan agar tidak menimbulkan permasalahan baru pada saat penyerahan hasil pekerjaan pertama (PHO) nanti.
Sebagai catatan, proyek Rehabilitasi Jembatan Pendosawalan – Banyuputih merupakan salah satu proyek prioritas daerah Kabupaten Jepara yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 052/21 Tahun 2025 tanggal 30 Januari 2025. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut pengamanan proyek strategis daerah yang dimintakan pendampingan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara kepada Tim PPS Kejari Jepara.