
Jepara, 10 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Jepara melakukan langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Bertempat di Ruang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejari Jepara, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka (AWP), mantan Mantri Bank Plat Merah Unit Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
AWP diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES), dan Kupedes Rakyat (KUPRA) pada Bank Plat Merah Unit Bangsri selama periode tahun 2023 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan berbagai manipulasi dalam proses pengajuan dan pencairan kredit, termasuk menggunakan nama debitur fiktif atau pasangan/kerabat nasabah untuk mencairkan pinjaman yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, yang dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025. Selanjutnya secara resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.3.32/Fd.1/06/2025. AWP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Jepara.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dari hasil pemeriksaan internal pihak Bank dan penyidikan Kejari Jepara, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp858.643.456,-. Modus operandi yang dilakukan AWP termasuk meminjam buku tabungan nasabah beserta kartu debit dan PIN dengan alasan administrasi, lalu memindahkan dana yang dicairkan ke rekening pribadinya secara sepihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Penahanan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.