
Jepara, 12 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada (11/12/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara mulai pukul 10.15 hingga 10.45 WIB dan dihadiri sekitar 20 peserta, terdiri dari Kajari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., para pejabat struktural, jaksa fungsional, serta pegawai Kejaksaan Negeri Jepara.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pada semester II sebanyak 51 perkara. Rinciannya meliputi 17 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 80,06 gram, 6 perkara kesehatan dengan barang bukti 4.408 butir obat, serta 1 perkara cukai berupa 480.000 batang rokok ilegal. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari 3 perkara bahan peledak berupa 4.608 gram serbuk peledak, 8 perkara pencurian, 2 perkara perjudian, 3 perkara penganiayaan, 5 perkara perlindungan anak, dan 6 perkara lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Jepara dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika, rokok ilegal, serta berbagai jenis barang berbahaya lainnya.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar