
Jepara, 12 Desember 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”. Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di Aula Sultan Hadirin Gedung OPD Bersama Lantai 3 Setda Jepara, mulai pukul 10.05 hingga 12.55 WIB, dengan diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, SM., Kajari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., serta perwakilan Forkopimda, pimpinan OPD, camat, kepala puskesmas, pimpinan lembaga pendidikan, petinggi desa anti korupsi, penyuluh anti korupsi, dan para tamu undangan lainnya.
Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Jepara, serta penampilan seni angklung dari SLB Negeri Jepara. Setelah sesi foto bersama, Inspektur Jepara Eriza Rudi Yulianto, S.Sos., selaku penyelenggara, menyampaikan laporan terkait maksud dan tujuan kegiatan. Ia menegaskan bahwa peringatan HAKORDIA bertujuan memperkuat semangat dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sekaligus menggambarkan perkembangan upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor. Beragam langkah strategis telah dilakukan Pemkab Jepara pada 2025, mulai dari penguatan 8 area MCP KPK, survei penilaian integritas, pengembangan aplikasi whistle blowing system, hingga roadshow sosialisasi anti korupsi ke sekolah-sekolah.

Wakil Bupati Jepara dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk menjadikan peringatan HAKORDIA sebagai momentum koreksi diri dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang merusak kepercayaan publik dan kesejahteraan rakyat. Dengan memaparkan capaian nilai SPI Jepara sebesar 77,99 dan MCP KPK sebesar 96,83, Wakil Bupati mendorong seluruh jajaran agar terus meningkatkan kewaspadaan, terutama pada sektor rawan seperti pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan. Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya malu korupsi dan memperbanyak desa anti korupsi sebagai modal sosial Jepara.
Selanjutnya, para narasumber menyampaikan materi penyuluhan. Kajari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., memaparkan konsep korupsi, dampaknya menurut pandangan ilmuwan, faktor penyebab korupsi, serta tugas Kejaksaan dalam pencegahan dan pemulihan aset berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan. Ia turut menjelaskan beberapa kasus besar korupsi nasional serta kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Jepara, seperti dugaan korupsi pada BRI dan PDAM Tirtajungporo. Kajari juga menekankan pentingnya pendidikan anti korupsi melalui fungsi kognitif, afektif, dan psikomotor, serta penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kontrol kebijakan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kanit III Sat Reskrim Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarsima, S.H., yang mewakili Kapolres Jepara. Ia menjelaskan latar belakang lahirnya HAKORDIA, definisi korupsi menurut Undang-Undang, subjek tindak pidana korupsi, serta kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tipikor.
Setelah sesi tanya jawab, kegiatan ditutup dengan suasana yang kondusif. Secara keseluruhan, penyuluhan hukum dalam rangka HAKORDIA 2025 di Jepara berlangsung aman, lancar, dan penuh semangat kolaborasi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di berbagai lini pemerintahan maupun masyarakat.